SinPo.tv

Airlangga Soal PDIP Ajukan Gugatan Di PTUN: Keputusan MK Final Dan Mengikat

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 24 April 2024 | 12:24 WIB

SinPo.tv -  PDI-Perjuangan kembali mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam Pilpres 2024. Menanggapi itu, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan memikat.

VIDEOTERKAIT
Aplikasi Sinpo
SINPO SEPEKAN
SIN PO Sepekan, Minggu 5 Mei 2024
SIN PO Sepekan, Minggu 5 Mei 2024

05 Mei 2024 | 06:00 WIB

VIDEOTERPOPULER
#1
Polisi Berhasil Sita 5 Kg Sabu Di Jakarta
Polisi Berhasil Sita 5 Kg Sabu Di Jakarta

KEAMANAN | 16 jam yang lalu

#2
Seorang Pria Terjun Bebas di Glodok
Seorang Pria Terjun Bebas di Glodok

PERISTIWA | 6 hari yang lalu

#3
Kasus Demam Berdarah Dengeu atau DBD di Rumah Sakit Umum Daerah Tamansari Jakarta Barat mengalami lonjakkan yang signifikan
Kasus DBD Di RSUD Tamansari Meningkat

KESEHATAN | 6 hari yang lalu

#5
Amukan Sijago Merah, Hanguskan Kios Bensin
Amukan Sijago Merah, Hanguskan Kios Bensin

PERISTIWA | 2 hari yang lalu