Kejagung dan Kejari Jakbar Tangkap Buron Penipuan Emas Batangan Fiktif dengan Kerugian Rp 3,7 Miliar
Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 22 Maret 2024 | 23:15 WIB
SinPo.tv - Tim Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, menangkap Retno Wulandari, seorang wanita DPO terpidana kasus penipuan emas dengan kerugian senilai 3,7 milyar rupiah, dikediamannya di Jalan Arjuna 1, Kota Bekasi Jawa Barat. Diketahui terdakwa sudah selama 8 tahun menjadi DPO petugas, sementara sang suami terpidana Wahyu Diharja, hingga kini masih dinyatakan buron.
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Aksi Pemerasan Minimarket, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku
Selasa, 23 April 2024
HUKUM
Menyamar Jadi Pemudik, Kurir Ganja 42 Kg Diringkus Polisi
Selasa, 16 April 2024
HUKUM
Cegah Pungutan Liar, Satgas Saber Pungli Gelar Patroli Keliling Didalam Terminal Bus Kalideres
Jumat, 05 April 2024
HUKUM
Kejagung Tetapkan Harvey Moeis Dalam Kasus Korupsi Timah
Selasa, 02 April 2024
HUKUM
Crazy Rich PIK Helena Lim Terjerat Pasal Pencucian Uang
Selasa, 02 April 2024
HUKUM
Terungkap, Motif Sopir Taksi Online Peras Penumpang Rp100 Juta akibat Kepepet Biaya Nikah
Selasa, 02 April 2024
VIDEOTERPOPULER
#1
TKN Pastikan Rencana PDIP Ke PTUN Tidak Miliki Pengaruh
POLITIK | 2 hari yang lalu
#2
Sin Po Sepekan, Minggu 21 April 2024
SINPO SEPEKAN | 6 hari yang lalu
#3
Antre Bansos, Ratusan Warga di Kab. Bogor Rela Berdesakan
PERISTIWA | 5 hari yang lalu
#4
Pemakaman Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Dilakukan Secara Militer
NASIONAL | 2 hari yang lalu
#5
Aksi Pemerasan Minimarket, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku
HUKUM | 3 hari yang lalu