Komisi II Sebut ASN TNI-Polri Bisa Isi Jabatan Pemerintah Dengan Batas-Batas Tertentu
Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 14 Maret 2024 | 22:15 WIB
SinPo.tv - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menyampaikan bahwa dalam pengisian jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) TNI-POLRI, terdapat batasan-batasan tertentu. Ahmad Doli pun memastikan perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023, tidak jauh berbeda dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Aksi Pemerasan Minimarket, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku
Selasa, 23 April 2024
HUKUM
Menyamar Jadi Pemudik, Kurir Ganja 42 Kg Diringkus Polisi
Selasa, 16 April 2024
HUKUM
Cegah Pungutan Liar, Satgas Saber Pungli Gelar Patroli Keliling Didalam Terminal Bus Kalideres
Jumat, 05 April 2024
HUKUM
Kejagung Tetapkan Harvey Moeis Dalam Kasus Korupsi Timah
Selasa, 02 April 2024
HUKUM
Crazy Rich PIK Helena Lim Terjerat Pasal Pencucian Uang
Selasa, 02 April 2024
HUKUM
Terungkap, Motif Sopir Taksi Online Peras Penumpang Rp100 Juta akibat Kepepet Biaya Nikah
Selasa, 02 April 2024
VIDEOTERPOPULER
#1
Sin Po Sepekan, Minggu 21 April 2024
SINPO SEPEKAN | 6 hari yang lalu
#2
Pemakaman Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Dilakukan Secara Militer
NASIONAL | 2 hari yang lalu
#3
TKN Pastikan Rencana PDIP Ke PTUN Tidak Miliki Pengaruh
POLITIK | 3 hari yang lalu
#4
Antre Bansos, Ratusan Warga di Kab. Bogor Rela Berdesakan
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#5
Polisi Ungkap Sindikat Curanmor, Amankan 37 Unit Motor
KEAMANAN | 3 hari yang lalu