Polisi Tetapkan Supir Truk Penabrak Anggota Patwal PMJ Sebagai Tersangka
Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 30 Oktober 2021 | 12:31 WIB
SinPo.tv - Polda Metro Jaya menetapkan supir truk berinisial CS sebagai tersangka karena terbukti lalai dalam berkendara yang mengakibatkan tewasnya anggota Polisi Patroli dan Pengawalan (Patwal) Polda Metro Jaya Iptu Dwi Setiawan, di Kilo Meter 13 Tol Cikampek, pada Kamis 28 Oktober 2021. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pelaku dikenakan pasal 310 ayat 4, karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman 6 tahun penjara.
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Menyamar Jadi Pemudik, Kurir Ganja 42 Kg Diringkus Polisi
Selasa, 16 April 2024
HUKUM
Cegah Pungutan Liar, Satgas Saber Pungli Gelar Patroli Keliling Didalam Terminal Bus Kalideres
Jumat, 05 April 2024
HUKUM
Kejagung Tetapkan Harvey Moeis Dalam Kasus Korupsi Timah
Selasa, 02 April 2024
HUKUM
Crazy Rich PIK Helena Lim Terjerat Pasal Pencucian Uang
Selasa, 02 April 2024
HUKUM
Terungkap, Motif Sopir Taksi Online Peras Penumpang Rp100 Juta akibat Kepepet Biaya Nikah
Selasa, 02 April 2024
HUKUM
Kapolri Imbau Masyarakat Atur Waktu Perjalanan Hindari Puncak Mudik
Selasa, 02 April 2024
VIDEOTERPOPULER
#1
Sin Po Dunia Sepekan Sabtu, 20 April 2024
INTERNASIONAL | 4 hari yang lalu
#2
Kebakaran Gudang Fiber Dan Rumah Semi Permanen
PERISTIWA | 4 hari yang lalu
#3
Remaja Te*as Gantung Diri di Cengkareng
PERISTIWA | 4 hari yang lalu
#4
TKN Prabowo-Gibran Imbau Relawan Dan Pendukung Tidak Gelar Aksi di MK
POLITIK | 4 hari yang lalu
#5
TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan Minyak Kemiri Ilegal Di Perairan Sebatik Indonesia
NASIONAL | 5 hari yang lalu